Translate

Istilah-istilah dalam Asuransi Mobil

Ada beberapa istilah yang sering disebutkan dalam asuransi mobil. Jika anda masih awam dalam urusan asuransi, mungkin dengan membaca artikel ini akan dapat membantu anda untuk lebih memahami istilah dalam Asuransi Mobil. Sehingga anda bisa lebih bijak dalam menentukan asuransi apa yang akan anda pilih, serta lebih paham ketika telah menggunakan asuransi mobil yang nantinya anda pilih.

Asuransi Mobil


Daftar Istilah dalam Asuransi Mobil

Act of God: Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.

Comprehensive: Asuransi mobil Comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Endorsement: Adalah perjanjian asuransi yang diterbitkan pihak kedua dengan persetujuan pihak pertama untuk mengubah polis asuransi.

ERA (Emergency Road Assistance): Pelayanan yang ditanggung dalam polis asuransi untuk mendatangkan montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.

Jumlah Ganti Rugi Indeminity: Merupakan jumlah penggantian yang diberikan pihak asuransi kepada tertanggung atas kerugian yang diderita berdasarkan harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian yang dialami tertanggung. Jumlah penggantian itu didapat setelah dikurangi dengan risiko sendiri (deductible) sebagaimana yang tercantum dalam polis.

Harga Pasar: Harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar bebas yang diperoleh dari tertanggung dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi resiko kehilangan atau kerusakan.

Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.

Masa Tunggu: Periode dimana setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu selain biaya.

Personal Accident: Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya. Penggantian atau ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditentukan dalam polis asuransi.

Proposal: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.

Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.

Premi: Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.

Penanggung: Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.

Resiko Sendiri (Deductible): Nilai beban dari pihak tertanggung dalam tiap kerugian atau kerusakan yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi.

SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi): Adalah surat tertulis yang diajukan tertanggung (nasabah) kepada pihak asuransi untuk menanggung pertanggungan yang mendahului pengeluaran polis mengenai telah berlakunya perjanjian asuransi.

SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase).

Tertanggung: Seseorang yang tercantum secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.

Total Loss Only: Asuransi ini hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan (adanya pencurian terhadap mobil) atau kerusakan dengan nilai kerugia mencapai lebih dari 75% dari harga mobil seperti yang telah disebutkan di dalam polis.

Uang Pertanggungan: Harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjijan asuransi.

Sepertinya istilah yang sering digunakan dan agak asing telah saya tulis semua di atas, atau ada yang mau nambahin? Silakan tulis saja di komentar.

Comments

Popular posts from this blog

Perusahaan Asuransi Mobil Termurah 2017

Hal yang melanggar Asuransi Mobil

Bingung Mau Pilih Asuransi All Risk atau TLO? Kenapa tidak Dikombinasikan Saja?

Klaim Asuransi Mobil All Risk, Bagaimana Caranya?