Klaim Asuransi Mobil TLO, Bagaimana Caranya?
Sebelumnya telah dijelaskan cara klaim Asuransi Mobil All Risk. Jika anda ingin klaim Asuransi Mobil TLO begini cara yang biasa dilakukan. Pada Asuransi Mobil All Risk karena fisik mobil masih ada sehingga tidak terlalu ribet banget caranya, namun jika mobilnya tidak ada misal hilang. Maka anda perlu melakukan cara-cara ini agar bisa diterima klaimnya.
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Kerugian Total / Hilang (TLO)
Bagaimana cara klaim asuransi mobil, jika mobil Anda hilang atau rusak 75%?
1. Anda (Nasabah / tertanggung) melapor terlebih dahulu ke polisi setempat, untuk mendapatkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL).
2. Hubungi pihak asuransi mobil
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
- Polis, sertifikat, lampiran/ endosemen. (dokumen asli)
- STNK, BPKB, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani tertanggung. (dokumen asli)
- Surat keterangan polisi daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan. (dokumen asli)
- Bukti pemblokiran STNK dalam hal kehilangan keseluruhan. (dokumen asli)
- SIM milik pengemudi pada saat kejadian. (fotokopi)
- KTP tertanggung. (fotokopi)
4. Pihak asuransi akan melakukan survey untuk memverifikasi kebenaran.
6. Pihak asuransi akan menunggu sampai Polisi selesai melakukan pencarian mobil selama maksimal 60 hari.
7. Jika hal ini bisa diklaim, memenuhi semua syarat dan tidak melanggar ketentuan, maka dari pihak asuransi akan memproses pembayaran dan membuat surat persetujuan nilai penggantian kerugian.
Begitulah cara untuk klaim Asuransi Mobil TLO, dan ingat bahwa anda tidak boleh melanggar ketentuan agar klaim anda tidak ditolak. Baca Hal-hal yang melanggar Asuransi Mobil agar klaim asuransi anda bisa dengan mudah diterima.
Comments
Post a Comment